KESADARAN SEBAGAI PEMICU KEPATUHAN ATAS PENGENAAN SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KECAMATAN PARONGPONG

Penulis

  • Ian Dogles Tampubolon Universitas Advent Indonesia
  • Mila Susanti Universitas Advent Indonesia

https://doi.org/10.58303/jeko.v16i1.3199

Kata Kunci:

sanksi, kesadaran, kepatuhan wajib pajak

Abstrak

Strategi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melalui pemutihan pajak, pembebasan balik nama dan diskon pembayaran pajak menunjukkan penerimaan pajak kendaraan bermotor masih belum mencapai target. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui sanksi pajak yang dipicu kesadaran wajib pajak. Menggunakan data primer  melalui kuesioner. Populasi penelitian berdomisili di Kecamatan Parongpong khususnya Desa Cihanjuang Rahayu, Desa Karya Wangi dan Desa Cihideung. Penarikan sampel melalui convenient sampling dan didapati 65 responden dan diolah dengan analisis deskripsi, korelasi, determinasi, dan signifikansi setelah dilakukan uji normalitas. Hasil penelitian didapati bahwa hubungan sanksi pajak rendah (r = 0,3411) dengan kepatuhan WPKB, dengan kontribusi sebesar 11,6% dan berpengaruh signifikan secara parsial (sig. 0,0054 < 0,05). Hubungan kesadaran wajib pajak sangat rendah (r = 0,1392) dengan kepatuhan wajib PKB, dengan kontribusi sebesar 1,9% dan berpengaruh tidak signifikan secara parsial (sig. 0,268 > 0,05). Secara simultan, menunjukkan bahwa sanksi pajak signifikan (Sig. 0,0037 < 0,05) dan kesadaran wajib pajak tidak signifikan (Sig. 0,1561 > 0,05) atas kepatuhan WPKB yang terdapat di Kecamatan Parongpong. Dengan demikian menerima Ho dan menolak Ha, sehingga dapat disimpulkan sanksi pajak tidak mampu mengungkit kesadaran wajib pajak untuk menjadi para wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh.

 

 

 

Article Metrics

Referensi

Amalia, R., Topowijono, & Dwiatmanto. (2016). Pengaruh Pengenaan Snaksi Administrasi dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. (Studi pada Kantor Samsat Kabupaten Bengkalis Riau). JURNAL ADMINISTRASI BISNIS, 31(1), 35–41.

Bastian, I. (2015). Akuntansi Sektor Publik. Erlangga.

Erawati, T., & Parera, A. M. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan dan Pelayanan Fiskus. Jurnal Akuntansi, 5(1), 37.

Fajri, L. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Badan atas Kewajiban Admisnistrasi Perpajakan (Studi Kasus PT SSS). Jurnalku, 2(4). https://doi.org/https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.293

Ilhamsyah, R., Endang, M., & Dewantara, R. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Perpajakan, Kesadasran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). Jurnal Perpajakan, 8(1).

Irmawati, D. F. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Survey pada WP Badan di KPP Pratama Bandung Tegalega). Universitas Komputer Indonesia.

Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Universitas Diponegoro.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Andi Offset.

Paramartha, I., & Rasmini. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pengetahuan dan Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak badan di KPP PRatama Gianyar. Universitas Udayana.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dewantara, 1, 15–30.

Safri, R. D. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang PRibadi Melakukan Pekerjaan Bebas. Universitas Negeri Yogyakarta.

Samudra, A. A. (2015). Perpajakan di Indonesia, Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah. Rajawali Press.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R & D. Alfabeta.

Susanti, N. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Penerapan E-Samsat Terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaran Bermotor di Kapupaten Sleman). Universitas Islam Indonesia.

Susilawati, K. E., & Budiarta, K. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Akuntabilitas Pelayanan Publik pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 4(2), 345–357.

Wardani, D. ., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15.

Korlantas Polri

Perkapolri 5/2012

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-01

Cara Mengutip

Tampubolon, I. D., & Susanti, M. (2023). KESADARAN SEBAGAI PEMICU KEPATUHAN ATAS PENGENAAN SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KECAMATAN PARONGPONG. Jurnal Ekonomis, 16(1), 57-72. https://doi.org/10.58303/jeko.v16i1.3199