PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN
https://doi.org/10.35974/jsk.v2i2.559
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi KesehatanAbstrak
Pendahuluan: Tahap pendidikan Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat, institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic By Law.
Unduhan
Referensi
Abdulkadr Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Aminudin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Azrul Azwar, Pengantar Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Blais, K.K., Hayes J. S., Kozier, B., Erb G, Praktik Keperawatan Profesional Konsep & Praktik, Jakarta, EGC, 2012
Draft Naskah Akademik Pendidikan Keperawatatan , PPNI, Jakarta, 2008
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Binacipta, Surabaya, 1987
Prodjodikoro, W Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV Mandar Maju, Bandung, 2000
Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta, EGC, 2011
Robert Priharjo, Konsep dan Perspektif Keperawatan Profesional, EGC, 2008
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung,1987
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta,1997
TIM KBK AIPNI, Kurikulum Pendidikan Ners, AIPNI, Jakarta, 2010
Sumber lain
Sutoto, disampaikan dalam seminar Implikasi UU No. 12 Tahun 2012 Terhadap Pendidikan Keperawatan di Indonesia, Surabaya, 2 Desember 2012
Haryatiningsih Purwandari dkk, Permasalahan Mahasiswa Pada Penempatan Praktik Ners Pertamakali di stase Keperawatan Anak, Fakultas Keperawatan Onsoed,Purwokerto, 2011
http;//medanbisnisdaily.com/new/read/2013/06/66322/perawat_rsud_langsa_diduga_malpraktek/ diakses 20 Maret 2014, pukul 20.00 WIB
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Masta Haro
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya di jurnal ini menyetujui hal-hal berikut:
- Hak cipta tetap pada penulis, penulis memberikan kepada jurnal hak penerbitan pertama dan sekaligus melisensi karyanya mengikuti Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi karya dengan penghargaan terhadap hak kepenulisan dan penerbitan pertama di jurnal ini.
- Penulis bisa mengikuti kontrak tambahan lain untuk distribusi non-ekslusif bagi karyanya tersebut (contoh: mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan penghargaan terhadap penerbitan pertama di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusi atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan. (Lihat The Effect of Open Access).