PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN

Penulis

  • Masta Haro

https://doi.org/10.35974/jsk.v2i2.559

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi Kesehatan

Abstrak

Pendahuluan: Tahap pendidikan Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat, institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic By Law.

Article Metrics

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Masta Haro

Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Klabat

Referensi

Abdulkadr Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Aminudin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Azrul Azwar, Pengantar Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Blais, K.K., Hayes J. S., Kozier, B., Erb G, Praktik Keperawatan Profesional Konsep & Praktik, Jakarta, EGC, 2012

Draft Naskah Akademik Pendidikan Keperawatatan , PPNI, Jakarta, 2008

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Binacipta, Surabaya, 1987

Prodjodikoro, W Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV Mandar Maju, Bandung, 2000

Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta, EGC, 2011

Robert Priharjo, Konsep dan Perspektif Keperawatan Profesional, EGC, 2008

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002

Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung,1987

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta,1997

TIM KBK AIPNI, Kurikulum Pendidikan Ners, AIPNI, Jakarta, 2010

Sumber lain

Sutoto, disampaikan dalam seminar Implikasi UU No. 12 Tahun 2012 Terhadap Pendidikan Keperawatan di Indonesia, Surabaya, 2 Desember 2012

Haryatiningsih Purwandari dkk, Permasalahan Mahasiswa Pada Penempatan Praktik Ners Pertamakali di stase Keperawatan Anak, Fakultas Keperawatan Onsoed,Purwokerto, 2011

http;//medanbisnisdaily.com/new/read/2013/06/66322/perawat_rsud_langsa_diduga_malpraktek/ diakses 20 Maret 2014, pukul 20.00 WIB

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-12-08

Cara Mengutip

Haro, M. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN. Jurnal Skolastik Keperawatan, 2(2), 165. https://doi.org/10.35974/jsk.v2i2.559

Terbitan

Bagian

Keperawatan Komunitas