PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN
https://doi.org/10.35974/jsk.v2i2.559
Keywords:
Perlindungan hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi KesehatanAbstract
Pendahuluan: Tahap pendidikan Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat, institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic By Law.
Downloads
References
Abdulkadr Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Aminudin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Azrul Azwar, Pengantar Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Blais, K.K., Hayes J. S., Kozier, B., Erb G, Praktik Keperawatan Profesional Konsep & Praktik, Jakarta, EGC, 2012
Draft Naskah Akademik Pendidikan Keperawatatan , PPNI, Jakarta, 2008
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Binacipta, Surabaya, 1987
Prodjodikoro, W Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV Mandar Maju, Bandung, 2000
Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta, EGC, 2011
Robert Priharjo, Konsep dan Perspektif Keperawatan Profesional, EGC, 2008
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung,1987
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta,1997
TIM KBK AIPNI, Kurikulum Pendidikan Ners, AIPNI, Jakarta, 2010
Sumber lain
Sutoto, disampaikan dalam seminar Implikasi UU No. 12 Tahun 2012 Terhadap Pendidikan Keperawatan di Indonesia, Surabaya, 2 Desember 2012
Haryatiningsih Purwandari dkk, Permasalahan Mahasiswa Pada Penempatan Praktik Ners Pertamakali di stase Keperawatan Anak, Fakultas Keperawatan Onsoed,Purwokerto, 2011
http;//medanbisnisdaily.com/new/read/2013/06/66322/perawat_rsud_langsa_diduga_malpraktek/ diakses 20 Maret 2014, pukul 20.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Masta Haro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).